Site menu
Tag Board
Our poll
Rate my site
Total of answers: 6
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Friday, 29 Mar 2024, 5:52 PM
Welcome Guest

Blog istiqomah cinta

Home » 2011 » December » 6 » ADAB-ADAB PERGAULAN PRA NIKAH
5:38 AM
ADAB-ADAB PERGAULAN PRA NIKAH

A. ADAB-ADAB PERGAULAN PRA NIKAH

Hubungan Muda-mudi Sebelum Menikah (Pacaran) dalam

Tinjauan Syariat

Tak kenal maka tak sayang! Itulah sebuah ungkapan yang telah

populer di kehidupan kita. Bahkan, ungkapan itu memang

berlaku umum, yaitu sejak seseorang mulai mengenal

lingkungan hidupnya. Dalam konteks hubungan antara laki-laki

dan perempuan yang bukan mahram, istilah "tak kenal maka tak

sayang” adalah awal dari terjalinnya hubungan saling mencintai.

Apa lagi, di zaman sekarang ini hubungan seperti itu sudah

umum terjadi di masyarakat. Yaitu, suatu hubungan yang tidak

hanya sekadar kenal, tetapi sudah berhubungan erat dan saling

menyayangi. Hubungan seperti ini oleh masyarakat dikenal

dengan istilah "pacaran”. Istilah pacaran berasal dari kata dasar

pacar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan

sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai

hubungan berdasarkan cinta kasih. Istilah pacaran dalam

bahasa Arab disebut tahabbub. Pacaran berarti bercintaan;

berkasih-kasihan, yaitu dari sebuah pasangan laki-laki dan

perempuan yang bukan mahram. Hubungan antara seseorang

dengan orang lain dapat dikelompokkan menjadi lima:

perkenalan, hubungan sahabat, jatuh cinta, hubungan intim, dan

hubungan suami istri.

Perkenalan

Islam tidak melarang seseorang untuk menganal orang lain,

termasuk lawan jenis yang bukan mahram. Bahkan, Islam

menganjurkan kepada kita untuk bersatu, berjamaah. Karena,

kekuatan Islam itu adalah di antaranya kejamaahan, bahkan

Allah menciptakan manusia menjadi berbangsa-bangsa dan

bersuku-suku itu untuk saling mengenal. Allah SWT berfirman :

Menuju Pernikahan

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari

seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu

berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling

mengenal.” (Al-Hujuraat: 13).

Hubungan Sahabat

Hubungan sahabat adalah hubungan sebagai kelanjutan dari

sebuah hubungan yang saling mengenal. Setelah saling

mengenal, seseorang berhubungan dengan orang lain bisa

meningkat menjadi teman biasa atau teman dekat (sahabat).

Hubungan sahabat dimulai dari saling mengenal. Hubungan

saling mengenal ini jika berlangsung lama akan menciptakan

sebuah hubungan yang tidak hanya saling mengenal, tetapi

sudah ada rasa solidaritas yang lebih tinggi untuk saling

menghormati dan bahkan saling bekerja sama.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan

dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan

pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya

Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).

Jatuh Cinta

Islam juga tidak melarang seseorang mencintai sesuatu, tetapi

untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini

membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar

syariat, berarti sudah terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta

tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi sudah dilarang. Perasaan cinta

itu timbul karena memang dari segi zatnya atau bentuknya

secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah

perasaan normal, dan setiap manusia yang normal memiliki

perasaan ini. Jika memandang sesuatu yang indah, kita akan

mengatakan bahwa itu memang indah. Imam Ibnu al-Jauzi

berkata, "Untuk pemilihan hukum dalam bab ini, kita harus

katakan bahwa sesungguhnya kecintaan, kasih sayang, dan

Kumpulan Artikel

ketertarikan terhadap sesuatu yang indah dan memiliki

kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela. Terhadap cinta

yang seperti ini orang tidak akan membuangnya, kecuali orang

yang berkepribadian kolot. Sedangkan cinta yang melewati

batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia akan menguasai akal

dan membelokkan pemiliknya kepada perkara yang tidak sesuai

dengan hikmah yang sesungguhnya, hal inilah yang tercela.”

Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan mahram, jika ia

wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak

sengaja terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut

kemungkinan besar akan terbesit penilaian suatu keindahan,

kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah yang disebut rasa

cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh cinta di

sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini

adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari

seorang manusia yang memang merupakan anugerah Tuhan.

Seorang laki-laki berkata kepada Umar bin Khattab r.a., "Wahai

Amirul Mukminin, aku telah melihat seorang gadis, kemudian

aku jatuh cinta kepadanya.” Umar berkata, "Itu adalah termasuk

sesuatu yang tidak dapat dikendalikan.” (R Ibnu Hazm). Dalam

kitab Mauqiful Islam minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mubarak

menyimpulkan "Cinta adalah perasaan di luar kehendak dengan

daya tarik yang kuat pada seseorang.”

Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan toleransi,

asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan

penilaian indah itu tidak berlanjut kepada pandangan mata

kedua. Karena, jika raca cinta ini kemudian berlanjut menjadi

tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang kedua kali,

hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya : "Katakanlah kepada laki-laki

yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan

memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci

bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang

mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman,

‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan

memelihara kemaluan mereka ….” (An-Nuur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak

dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan

merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya

yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila

secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan

untuk tidak berusaha melihat lagi kemudian. Dari Jarir bin

Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah SAW

tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi,

Palingkanlah pandangan-mu itu’!” (HR Muslim, Abu Daud,

Ahmad, dan Tirmizi).

Rasulullah SAW. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, "Hai Ali,

Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan

lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun

berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).

Hubungan Intim

Jika rasa jatuh cinta ini berlanjut, yaitu menimbulkan langkah

baru dan secara kebetulan pihak lawan jenis merespon dan

menerima hubungan ini, terjadilah hubungan yang lebih jauh

dan lebih tinggi levelnya, yaitu hubungan intim. Hubungan ini

sudah tidak menghiraukan lagi rambu-rambu yang ketat, apalagi

aturan. Dalam hubungan ini pasangan muda-mudi sudah bisa

merasakan sebagian dari apa yang dialami pasangan suami

istri. Pelaku hubungan ini sudah lepas kendali. Bersalaman dan

saling bergandeng tangan agaknya sudah menjadi

pemandangan umum di kehidupan masyarakat kita, bahkan

saling berciuman sudah menjadi tren pergaulan muda-mudi

zaman sekarang. Inilah hubungan muda-mudi yang sekarang ini

kita kenal dengan istilah pacaran

Malam minggu adalah malam surga bagi pasangan muda-mudi

yang menjalin hubungan pada tingkatan ini. Mereka telah

memiliki istilah yang sudah terkenal: "apel”. Sang kekasih

datang ke rumah kekasihnya. Ada kalanya apel hanya

dilaksanakan di rumah saja, ada kalanya berlanjut pergi ke

suatu tempat yang tidak diketahui lingkungan yang dikenalnya.

Dengan begitu, mereka bebas melakukan apa saja atas dasar

saling menyukai. Al-Hakim meriwayatkan, "Hati-hatilah kamu

dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki

yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya

melainkan ingin berzina padanya.” "Barang siapa yang beriman

kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia

berduaan dalam tempat sepi dengan seorang wanita, sedang

dia dengan wanita itu tidak memiliki hubungan keluarga, karena

yang ketiga dari mereka adalah setan.” (HR Ahmad).

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi SAW. bersabda yang

artinya, "Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi

Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang

bersendiri-an (bersembunyian) dengan wanita malainkan

dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan seorang yang

berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi

lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan wanita yang tidak

halal baginya.”

Hubungan Suami-Istri

Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang fitrah

manusia. Islam sangat sempurna di dalam memandang hal

semacam ini. Manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki

dorongan sek. Oleh karena itu, Islam menempatkan syariat

pernikahan sebagai salah satu sunah nabi-Nya. Hubungan

sepasang kekasih mencapai puncak kedekatan setelah menjalin

hubungan suami-istri. Dengan pernikahan seseorang sesunggu

hnya telah dihalalkan untuk berbuat sesukannya terhadap

istri/suaminya (hubungan badan), asalkan saja tidak melanggar

larangan yang telah diundangkan oleh syariat.

Kita tidak menyangkal bahwa di dalam kenyataan sekarang ini

meskipun sepasang kekasih belum melangsungkan pernikahan,

tetapi tidak jarang mereka melakukan hubungan sebagaimana

layaknya hubungan suami-istri. Oleh karena itu, kita sering

mendengar seorang pemudi hamil tanpa diketahui dengan jelas

siapa yang menghamilinya. Bahkan, banyak orang yang

melakukan aborsi (pengguguran kandungan) karena tidak

sanggup menahan malu memomong bayi dari hasil perbuatan

zina. Jika suatu hubungan muda-mudi yang bukan mahram

(belum menikah) sudah seperti hubungan suami istri, sudah

tidak diragukan lagi bahwa hubungan ini sudah mencapai

puncak kemaksiatan. Sampai hubungan pada tingkatan ini, yaitu

perzinaan, banyak pihak yang dirugikan dan banyak hal telah

hilang, yaitu ruginya lingkungan tempat mereka tinggal dan

hilangnya harga diri dan agama bagi sepasang kekasih yang

melakukan perzinaan. Selain itu, sistem nilai-nilai keagamaan di

masyarakat juga ikut hancur. Dengan mengetahui dampak

negatif yang sangat besar ini, kita akan menyadari dan meyakini

bahwa apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW. itu ternyata

memang benar apabila seorang pemuda sudah siap untuk

menikah, segerakanlah menikah. Hal ini sangat baik untuk

menghindari terjadinya perbutan maksiat. Tetapi, jika belum

mampu untuk menikah, orang tersebut hendaknya berpuasa.

Karena, puasa itu di antaranya dapat menahan hawa nafsu.

"Wahai segenap pemuda, barang siapa yang mampu memikul

beban keluarga hendaklah menikah. Sesungguhnya pernikahan

itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tetapi

barang siapa belum mampu, hendaklah dia berpuasa, karena

puasa itu benteng (penjagaan) baginya.” (HR Bukhari).

[www.alislam.or.id

 

 

B. ANJURAN MENIKAH

Ada Apa Dibalik Pernikahan?

Banyak pandangan dan komentar yang berkaitan dengan nikah.

Sehari-hari, sedikit atau banyak, tentu pembicaraan kita akan

bersinggungan dengan hal ini. Tidak banyak beda, apakah di

majelis para lelaki, ataupun di majelis wanita. Sedikit di antara

komentar yang bisa kita dengar dari suara-suara di sekitar, di

antaranya ada yang agak sinis, merasa keberatan,

menyepelekan, atau cuek-cuek saja. Mereka yang menyepelekan

nikah, bilang "Apa tidak ada alternatif yang lain selain

nikah?” atau "Apa untungnya nikah?”. Bagi yang merasa berat

pun berkomentar, "Kalau sudah nikah, kita akan terikat alias

tidak bebas” semakna dengan itu, "Nikah! bikin repot, apalagi

kalau sudah punya anak” Yang lumayan banyak

‘penggemarnya’ adalah yang mengatakan, "Saya pingin meniti

karir dahulu, nikah bagi saya itu gampang kok” Terakhir, para

orangtua pun turut memberi nasihat untuk anak-anaknya, "Kamu

nggak usah buru-buru, cari duit dulu yang banyak.”

Itu beberapa pandangan orang tentang pernikahan. Tentu saja

tidak semua orang berpandangan seperti itu. Sebagai seorang

muslim tentu kita akan berupaya menimbang segalanya sesuai

dengan kacamata Islam. Apa yang dikatakan baik oleh syari’at

kita, pastinya baik bagi kita dan juga sebaliknya. Karena

pembuat syari’at, yaitu Allah adalah yang menciptakan kita,

yang tentu saja lebih tahu mana yang baik dan mana yang

buruk bagi kita. Persoalan yang muncul seperti komentar di

atas, tak lepas dari kesalahpahaman/ ketidaktahuan seseorang

tentang tujuan nikah itu sendiri. Nikah di dalam pandangan

Islam, memiliki kedudukan yang begitu agung. Ia bahkan

merupakan sunnah (ajaran) para nabi dan rasul, seperti firman

Allah, "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul

sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteriisteri

dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d : 38).

 

 

Sedikit memberikan gambaran kepada kita, nikah di dalam

ajaran Islam memiliki beberapa tujuan yang mulia, diantaranya:

a. Nikah dimaksudkan untuk menjaga keturunan,

mempertahankan kelangsungan generasi manusia. Sehingga

akan tetap ada generasi yang akan membela syari’at Allah,

meninggikan din Islam dan memakmurkan/memperbaiki bumi

b. Memelihara kehormatan diri, menghindarkan diri dari hal-hal

yang diharamkan, sekaligus menjaga kesucian diri.

c. Mewujudkan maksud pernikahan yang lain, seperti

menciptakan ketenangan, ketenteraman. Kita bisa

menyaksikan begitu harmoninya perpaduan antara kekuatan

laki-laki dan kelembutan seorang wanita yang diikat dengan

pernikahan, sungguh merupakan perpaduan yang sempurna.

Pernikahan pun menjadi sebab kayanya seseorang, dan

terangkat kemiskinannya. Nikah juga mengangkat wanita dan

pria dari cengkeraman fitnah kepada kehidupan yang hakiki dan

suci (terjaga). Diperoleh pula kesempurnaan pemenuhan

kebutuhan biologis dengan jalan yang disyari’atkan oleh Allah.

Sebuah pernikahan, mewujudkan kesempurnaan kedua belah

pihak dengan kekhususannya. Tumbuh dari sebuah pernikahan

adanya sebuah ikatan yang dibangun di atas perasaan cinta.

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia

menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,

supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang.

Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat

tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

(QS. Ar-Ruum : 21).

Itulah beberapa tujuan mulia yang dikehendaki oleh Islam. Tentu

 

saja tak keluar dari tujuan utama kehidupan yaitu beribadah

kepada Allah. [www.kotasantri.com]

 

 

Ketika Allah Menjadi Alasan Paling Utama

Oleh : Rico Atmaka

Sahabat-sahabat, ketika Allah menjadi alasan paling utama,

maka aku berani memutuskan untuk menikah dan menyegerakannya.

Ketika Allah menjadi alasan paling utama, maka aku

berani memutuskan dengan siapa aku akan menikah. Aku tidak

banyak bertanya tentang calon istriku, aku jemput dia di tempat

yang Allah suka, dan satu hal yang pasti, aku tidak ikut mencampuri

ataupun mengatur apa-apa yang menjadi urusan Allah.

Sehingga aku nikahi seorang wanita tegar dan begitu berbakti

kepada suami. Ketika Allah menjadi alasan paling utama, maka

aku berusaha sekuat tenaga untuk tidak melihat segala

kekurangan istriku, dan aku mencoba membahagiakan dia.

Ketika Allah menjadi alasan paling utama, maka menetes air

mataku saat melihat segala kebaikan dan kelebihan istriku, yang

rasanya sulit aku tandingi. Maka akupun berdoa, Yaa Allah,

jadikan dia, seorang wanita, istri dan ibu anak-anakku, yang

dapat menjadi jalan menuju surgamu.

Sahabat-sahabat, kalau Allah menjadi alasan paling utama

untuk menikah, maka seharusnya tidak ada lagi istilah, mencari

yang cocok, yang ideal, yang menggetarkan hati, yang

menentram-kan jiwa, yang.. yang.… yang… dan 1000 "yang”…

lainnya.. Karena semua itu baru akan muncul justru setelah

melewati jenjang pernikahan. Niatkan semua karena Allah dan

harus yakin kepada Sang Maha Penentu segalanya.

Sahabat-sahabat, ketika usiaku 25 tahun, aku sudah memiliki

niat untuk menikah, meskipun hanya sekedar niat, tanpa

keilmuan yang cukup. Karena itu, aku meminta jodoh kepada

Allah dengan banyak kriteria. Dan Allah-pun belum

mengabulkan niatku. Ketika usiaku 30 tahun, semua orangorang

yang ada di sekelilingku, terutama orang tuaku, mulai

 

 

Islami 15

bertanya pada diriku dan bertanya-tanya pada diri mereka

sendiri. Maukah aku segera menikah atau mampukah aku

menikah? Dalam doaku, aku kurangi permintaanku tentang

jodoh kepada Allah. Rupanya masih terlalu banyak. Dan Allahpun

belum mengabulkan niatku. Ketika usiaku 35 tahun, aku

bertekad, bagaimanapun caranya, aku harus menikah. Saat

itulah, aku menyadari, terlalu banyak yang aku minta kepada

Allah soal jodoh yang aku inginkan. Mulailah aku mengurangi

kriteria yang selama ini menghambat niatku untuk segera

menikah, dengan bercermin pada diriku sendiri.

Ketika aku minta yang cantik, aku berpikir sudah tampankah

aku? Ketika aku minta yang cukup harta, aku berpikir sudah

cukupkah hartaku? Ketika aku minta yang baik, aku berpikir

sudah cukup baikkah diriku? Bahkan ketika aku minta yang

solehah, bergetar seluruh tubuhku sambil berpikir keras di

hadapan cermin, sudah solehkah aku? Ketika aku meminta

sedikit, Ya Allah, berikan aku jodoh yang sehat jasmani dan

rohani dan mau menerima aku apa adanya, masih belum ada

tanda-tanda Allah akan mengabulkan niatku. Dan ketika aku

meminta sedikit, sedikit, sedikit, lebih sedikit, Ya Allah, siapapun

wanita yang langsung menerima ajakanku untuk menikah tanpa

banyak bertanya, berarti dia jodohku. Dan Allahpun mulai

menujukkan tanda-tanda akan mengabulkan niatku untuk

segera menikah. Semua urusan begitu cepat dan mudah aku

laksanakan. Alhamdulillah, ketika aku meminta sedikit, Allah

memberi jauh lebih banyak. Sahabatku, 10 tahun harus aku

lewati dengan sia-sia hanya karena permintaanku yang terlalu

banyak. Aku yakin, sahabat-sahabat jauh lebih mampu dan lebih

baik daripada aku. Aku yakin, sahabat-sahabat tidak perlu waktu

10 tahun untuk mengurangi kriteria soal jodoh. Harus lebih

cepat!!! Terus berjuang saudaraku, semoga Allah merahmati

dan meridhoi kita semua. Amin. [www.dtjakarta.or.id]

 

 

C. HUKUM PERNIKAHAN

Nikah? Siapa takut!

Menikah dalam pandangan Islam adalah tempat berseminya

sakinah, mawaddah dan rahmah, tempat memelihara kemuliaan

manusia dan keturunannya. "Dan di antara tanda-tanda

kekuasaan-Nya Dia telah menjadikan dari dirimu sendiri

pasangan kamu, agar kamu hidup tenang bersamanya dan Dia

jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. Sesungguhnya dalam

hal itu menjadi pelajaran bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-

Ruum: 21). "Salah satu golongan yang berhak ditolong oleh

Allah SWT. yaitu orang yang menikah karena ingin menjauhkan

dirinya dari yang haram” (H.R. Tirmidzi).

Ahli fiqih membagi hukum menikah menjadi 5, yaitu :

1. Wajib : Imam Qurtubi menerangkan, bagi pemuda yang

mampu menikah, ingin menjaga diri dan agamanya, maka

menikah wajib baginya. "Hai golongan pemuda! Bila di antara

kamu ada yang mampu menikah hendaklah ia menikah, karena

nanti matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih

terpelihara” (H.R. Bukhari dan Muslim).

2. Sunah : Mayoritas ahli fiqih berpendapat ketika seseorang

mampu menikah, dapat menahan dirinya untuk tidak berbuat

zina, maka sunah baginya menikah. Ia masih bisa menundanya,

tapi tetap membentengi diri dan menjaga kesucian dengan

shaum. Firman Allah SWT, "Dan orang-orang yang tidak mampu

kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya) sehingga Allah

memampukan mereka dengan karunianya” (Q.S. An-Nuur: 33).

"Dan bila ia belum mampu menikah, hendaklah ia bershaum

karena shaum ibarat perisai” (HR Bukhari dan Muslim).

 

3. Haram : Menikah itu menjadi haram bila seseorang tidak

mampu memberi nafkah lahir dan batin kepada pasangannya,

dan jika pernikahan tersebut membahayakan pasangannya.

Qurthubhy berkata, "Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu

membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi

hak-hak istrinya, maka haram menikah. Begitu pula kalau ia tak

mampu menggauli istrinya, maka wajiblah ia menerangkan agar

pasangannya tidak tertipu olehnya”

4. Makruh : Hukum menikah menjadi makruh bagi seseorang

yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah pada

istrinya. Tetapi, bila istri rido akan hal tersebut maka dianggap

tidak merugikan istrinya.

5. Mubah : Hukum mubah ini berlaku bagi orang yang tidak

terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkannya segera

menikah atau alasan-alasan yang mengharamkannya menikah.

Ada enam tipe keluarga :

1. Keluarga tipe Nabi Nuh a.s : Diuji oleh istri dan anak yang

tidak saleh, tapi tetap tabah. Allah SWT mengisahkan doa

Nabi Nuh tentang kematian putranya, "Dan Nuh berseru

kepada Tuhannya sambil berkata, Ya Tuhanku,

sesungguhnya anakku termasuk keluargaku dan

sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau

adalah Hakim yang seadil-adilnya” Allah berfiman, Hai Nuh,

sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu

sesungguhnya (perbuatannya) yang tidak baik. Sebab itu

janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu

tidak mengetahuinya. Sesungguhnya Aku memperingatkan

kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang

tidak berpengetahuan” (Q.S. Hud; 45-46).

2. Keluarga tipe Nabi Ayyub a.s.: Diuji oleh pasangan yang tidak

setia, yang kembali taubat dan dimaafkan. "Maka Kami pun

memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan

penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan

 

keluarganya kepadanya, dan Kami lipatgandakan bilangan

mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk

menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah” (Q.S.

Al-Anbiya: 84).

3. Keluarga tipe Asyiah dan Fir’aun: "Ya Tuhanku, bangunlah

untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga, dan

selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, serta

selamatkanlah aku dari kaum yang zalim”. Doa di atas

merupakan permintaan Asyiah istri Fir’aun, kepada Allah

SWT. yang kemudian dikabulkan. Asyiah merupakan

cerminan wanita salehah, tegar membela kebenaran,

sekalipun kondisi menuntut dirinya merahasiakan perjuangan.

4. Keluarga tipe Abu Lahab : "Abu Lahab merupakan paman

Nabi Muhammad SAW. yang sangat memusuhi dan menyakiti

nabi, begitu pula istri Abu Lahab saling tolong-menolong

dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S. Al-Lahab 111:1-

5). Suami istri yang saling menolong dalam kejahatan.

5. Nabi Ibrahim dengan ayahnya Azar : Walaupun orang tua

tidak sejalan dengan anak, tidak jadi alasan anak membenci

orang tuanya. Nabi Ibrahim memintakan ampun untuk

ayahnya (Q.S. Maryam 47-48) dan firman Allah yang lainnya

menerangkan bapaknya itu adalah musuh Allah, maka

Ibrahim berlepas diri daripadanya.

6. Keluarga Nabi Muhammad SAW. atau Nabi Ibrahim a.s.

Suami, istri, dan anak saling mendukung, teguh dalam

beribadah, penghambaan pada Allah SWT., amar ma’ruf nahi

munkar, dakwah, dan jihad fisabilillah.

Hadapilah harapan dengan iman, maka tidak akan ada rasa

takut, tapi mantap mengambil keputusan dalam mengarungi

bahtera pernikahan. Selamat menikah semoga Anda Barakah!

Amin. [www.boemi-islam.com]

 

D. KHITBAH/MEMINANG

Khitbah dan Akad Nikah

KHITBAH. Kata khitbah dalam terminologi arab memiliki 2 akar

kata. Yang pertama al-khithab yang berarti pembicaraan dan

yang kedua al-khathb yang artinya persoalan, kepentingan dan

keadaan. Jadi, jika dilihat dari segi bahasa khitbah adalah

pinangan atau permintaan seseorang (laki-laki) kepada

perempuan tertentu untuk menikahinya. Makna khitbah menurut

istilah syariat tidak keluar dari makna bahasa tadi.

Dalam islam, seorang laki-laki berhak meminang perempuan

yang diinginkan menjadi istrinya, demikian pula seorang

perempuan boleh meminang laki-laki yang diinginkan menjadi

suaminya. Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu

akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan

perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah

suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk

melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar

permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah

sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja,

tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang.

Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan qabul

(ungkapan serah terima) kedua belah pihak.

Dengan diterimanya sebuah pinangan baik oleh perempuan

maupun oleh walinya, tidak bermakna telah terjadi ikatan

perjanjian atau akad diantara mereka. Ibarat orang hendak naik

kereta api, khitbah hanya bermakna "pesan tempat duduk” yang

nantinya pada saat jadual kereta berangkat ia akan menduduki

tempat tersebut sehingga tidak diduduki orang lain.

 

Syarat yang dipinang perempuan boleh dipinang oleh laki-laki

(begitu juga sebaliknya) apabila memenuhi 2 syarat berikut ini:

1. Pada waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan

syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan contoh,

wanita yang sedang dalam masa iddah.

2. Belum dipinang laki-laki lain secara sah.

Tata cara meminang :

1. Laki-laki meminang melalui wali perempuan

2. Laki-laki meminang langsung kepada perempuan janda

3. Perempuan meminang laki-laki saleh. Perempuan boleh

meminang laki-laki secara langsung oleh dirinya sendiri

atau melalui perantara pihak lain agar menyampaikan

pinangan kepada laki-laki untuk menjadi suaminya.

4. Khitbah dengan sindiran dimasa iddah (karena suaminya

meninggal). Sindiran itu misalnya seorang laki-laki

mengatakan kepada seorang janda , "saya ingin menikah

dengan perempuan shalehah” atau "mudah-mudahan Allah

memudahkan saya untukmendapat istri shalehah”.

Agar pinangan diterima. Sebenarnya tidak ada standard baku

secara teknis untuk masalah ini. Tapi, beberapa langkah

dibawah ini diharapkan mampu membantu melancarkan proses

penerimaan dalam peminangan :

1. Melengkapi persiapan diri

- Persiapan pertama adalah keikhlasan niat bahwa

mengkhitbah ini dalam rangka beribadah kepada Allah.

- Persiapan kedua adalah persiapan diri pribadi yang telah

dibahas sebelumnya, yaitu menyiapkan minimal 4

persiapan, termasuk diantaranya persiapan finansial

2. Memilih calon yang sekufu

3. Berbekal restu Orang Tua. Cara yang dapat dilakukan

untuk memperoleh restu dari orang tua diantaranya adalah

sebagai berikut :

- Membangun komunikasi yang lancar dengan orang tua

- Melakukan pendekatan kepada orang tua sejak awal

- Mendialogkan perbedaan secara baik

4. Memperkenalkan diri. Laki-laki bisa bertemu dan berdialog

dengan calon bahkan bisa juga ia memperkenalkan diri

dengan bersilaturahmi ke orang tua perempuan sebelum

peminangan resmi. Hal ini dapat mencairkan suasana, dan

membuat proses peminangan berjalan lancar karena

komunikasi telah dibuka sebelumnya. Apabila tidak ada

silaturahmi terlebih dahulu, terkadang menimbulkan

suudzon, jangan-jangan telah terjadi sesuatu pada anaknya

sehingga meminta pernikahan begitu cepat. Perkenalan

dan silaturahmi dapat menghilangkan praduga yang tidaktidak

pada orang tua dan juga keluarga besar.

5. Melibatkan orang yang dipercaya. Ketika khitbah sedang

dalam proses, teman calon bisa kita jadikan

referensi/tempat bertanya tentang jati dirinya.

6. Berdoa dan tawakal. Seluruh manusia pasti membutuhkan

Allah. Doa merupakan senjata bagi orang mukmin.

Hendaknya seluruh usaha manusiawi kita dilandasi dengan

doa kepada Allah agar segala keputusan untuk meminang

dia atau tidak, untuk menerima pinangannya atau tidak,

senantiasa dalam bimbingan Allah Ta’ala. Dengan begitu,

sejak awal kehidupan berumahtangga telah bergantung

pada Allah dengan berharap dan berdoa pada-Nya saja.

Setelah usaha kita lakukan dengan maksimal, doa kita

lantunkan tanpa rasa bosan, akhirnya kita serahkan

segalnya kepada Allah. Inilah makna tawakal

D. MEMILIH PASANGAN & TA’ARUF

Kriteria Memilih Pasangan Hidup

Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan

dua sisi yang perlu diperhatikan, yaitu :

a. Masalah yang pertama

Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan

standar umum. Yaitu masalah agama, keturunan, harta, dan

kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW

dalam haditsnya yang cukup masyhur. Dari Abi Hurairah RA

bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Wanita itu dinikahi karena

empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya, dan

kecantikannya. Perhatikanlah agamanya, maka kamu akan

selamat.” (HR. Bukhari, Muslim). Masalah agama, Rasulullah

memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih

wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih

menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya

masih setengah-setengah. Sebab, dengan kondisi yang masih

setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra

keras untuk mendidik. Itupun kalau suami punya kemampuan

agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan,

maka mau tidak mau suami harus ‘menyekolahkan’ kembali

istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik.

Yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan pada luasnya

pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi

kerohaniannya (ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang

yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT.

Secara rinci kriteria yang baik antara lain : Aqidahnya kuat,

Ibadahnya rajin, Akhlaqnya mulia, Pakaiannya dan

dandanannya memenuhi standar busana muslimah, Menjaga

kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath

 

 

Islami 23

dengan lawan jenis yang bukan mahram, Tidak bepergian tanpa

mahram/ pulang larut malam, Fasih membaca Al-Qur’an Al-

Karim, Ilmu pengetahuan agamanya mendalam, Aktifitas

hariannya mencerminkan wanita shalilhah, Berbakti kepada

orangtuanya serta rukun dengan saudaranya, Pandai menjaga

lisannya, Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga

amanah yang diberikan kepadanya, Selalu menjaga diri dari

dosa-dosa meskipun kecil, Pemahaman syari’ahnya tidak

terbata-bata, Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah, dan

simpatik.

Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran

bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari

keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya, dan

terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri

dari nasab yang baik, akan lahir keturunan yang baik pula.

Sebab, mendapatkan keturunan yang baik itu bagian dari

perintah agama. Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan

yang kurang baik nasab keluarga, seperti penjahat, pemabuk,

atau keluarga yang berantakan, maka semua itu akan

berpengaruh pada jiwa dan kepribadian istri. Padahal nantinya

peranan istri adalah menjadi pendidik bagi anak. Apa yang

dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak

begitu saja kepada anak. Pertimbangan memilih istri dari

keturunan yang baik ini bukan berarti mengharamkan menikah

dengan wanita yang kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab,

bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali

ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah

pada seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan

berpengaruh kepada calon istri. Tidak jarang butuh waktu yang

lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikan

masyarakat. Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik

dari sisi keturunan, seseorang berhak untuk memilih istri yang

secara garis keturunan lebih baik.

b. Masalah yang Kedua

Masalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang

terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan

termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan

hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup

berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun

keluarga dan lingkungannya. Intinya, meskipun dari sisi yang

pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang

kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif

adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena

terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan

orang lain. Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang

ada pada tiap masyarakat untuk menikah dengan orang yang

sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidak ada

kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit,

melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di

sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini

meski tidak juga menghidup-hidupkannya. Sebab bila sebuah

rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar

belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap

saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit

dihilangkan. Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk

mendapatkan pasangan yang punya karakter dan sifat tertentu.

Ini merupakan keinginan yang wajar dan patut dihargai.

Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang

lembut atau yang macho, merupakan bagian dari selera

seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan

punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipe ibu rumah

tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang

menjadi haknya dalam memilih. Islam memberikan hak ini

sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawi

memang merupakan sebuah realitas yang tidak terhindarkan

 

 

13 Hal Yang Disukai Pria Dari Wanita

Oleh: Mochamad Bugi

Cinta adalah fitrah manusia. Cinta juga salah satu bentuk

kesempurnaan penciptaan yang Allah berikan kepada manusia.

Allah menghiasi hati manusia dengan perasaan cinta pada

banyak hal. Salah satunya cinta seorang lelaki kepada seorang

wanita, demikian juga sebaliknya. Rasa cinta bisa menjadi

anugerah jika luapkan sesuai dengan bingkai nilai-nilai ilahiyah.

Namun, perasaan cinta dapat membawa manusia ke jurang

kenistaan bila diumbar demi kesenangan semata dan

dikendalikan nafsu liar. Islam sebagai syariat yang sempurna,

memberi koridor bagi penyaluran fitrah ini. Apalagi cinta yang

kuat adalah salah satu energi yang bisa melanggengkan

hubungan seorang pria dan wanita dalam mengarungi

kehidupan rumah tangga. Karena itu, seorang pria shalih tidak

asal memilih wanita untuk dijadikan pendamping hidupnya. Ada

banyak faktor yang bisa menjadi sebab munculnya rasa cinta

seorang pria kepada wanita untuk diperistri. Setidak-tidaknya

seperti di bawah ini.

1. Karena akidahnya yang Shahih

Keluarga adalah salah satu benteng akidah. Sebagai benteng

akidah, keluarga harus benar-benar kokoh dan tidak bisa

ditembus. Jika rapuh, maka rusaklah segala-galanya dan

seluruh anggota keluarga tidak mungkin selamat dunia-akhirat.

Dan faktor penting yang bisa membantu seorang lelaki menjaga

kekokohan benteng rumah tangganya adalah istri shalihah yang

berakidah shahih serta paham betul akan peran dan fungsinya

sebagai madrasah bagi pemimpin umat generasi mendatang.

Allah menekankah hal ini dalam firmanNya, "Dan janganlah

kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka

beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik

dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan

janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan

wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya

budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia

menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah

mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah

menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka

mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)

2. Karena paham agama dan mengamalkannya

Kata Rasulullah yang beruntung adalah lelaki yang

mendapatkan wanita yang faqih dalam urusan agamanya. Itulah

wanita dambaan yang lelaki shalih. Dari Abu Hurairah,

Rasulullah SAW. bersabda, "Wanita dinikahi karena empat

perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan

agamanya. Maka, ambillah wanita yang memiliki agama (wanita

shalihah), kamu akan beruntung.” (Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW. juga menegaskan, "Dunia adalah perhiasan,

dan perhiasan dunia yang paling baik adalah wanita yang

shalihah.” (Muslim, Ibnu Majah, dan Nasa’i). Jadi, hanya lelaki

yang tidak berakal yang tidak mencintai wanita shalihah.

3. Dari keturunan yang baik

Rasulullah SAW. mewanti-wanti kaum lelaki yang shalih untuk

tidak asal menikahi wanita. "Jauhilah rumput hijau sampah!”

Mereka bertanya, "Apakah rumput hijau sampah itu, ya

Rasulullah?” Nabi menjawab, "Wanita yang baik tetapi tinggal di

tempat yang buruk.” (Daruquthni, Askari, dan Ibnu ‘Adi)

Karena itu Rasulullah SAW. memberi tuntunan kepada kaum

lelaki yang beriman untuk selektif dalam mencari istri. Bukan

saja harus mencari wanita yang tinggal di tempat yang baik, tapi

juga yang punya saudara-saudara yang baik kualitasnya

"Pilihlah yang terbaik untuk nutfah-nutfah kalian, dan nikahilah

orang-orang yang sepadan (wanita-wanita) dan nikahilah

(wanita-wanitamu) kepada mereka (laki-laki yang sepadan),”

kata Rasulullah. (Ibnu Majah, Daruquthni, Hakim, dan Baihaqi).

"Carilah tempat-tempat yang cukup baik untuk benih kamu,

karena seorang lelaki itu mungkin menyerupai pamanpamannya,”

begitu perintah Rasulullah SAW. lagi. "Nikahilah di

dalam "kamar” yang shalih, karena perangai orang tua

(keturunan) itu menurun kepada anak.” (Ibnu ‘Adi)

Karena itu, Utsman bin Abi Al-’Ash Ats-Tsaqafi menasihati anakanaknya

agar memilih benih yang baik dan menghindari

keturunan yang jelek. "Wahai anakku, orang menikah itu

laksana orang menanam. Karena itu hendaklah seseorang

melihat dulu tempat penanamannya. Keturunan yang jelek itu

jarang sekali melahirkan (anak), maka pilihlah yang baik

meskipun agak lama.”

4. Masih gadis

Siapapun tahu, gadis yang belum pernah dinikahi masih punya

sifat-sifat alami seorang wanita. Penuh rasa malu, manis dalam

berbahasa dan bertutur, manja, takut berbuat khianat, dan tidak

pernah ada ikatan perasaan dalam hatinya. Cinta dari seorang

gadis lebih murni karena tidak pernah dibagi dengan orang lain,

kecuali suaminya. Karena itu, Rasulullah SAW. menganjurkan

menikah dengan gadis. "Hendaklah kalian menikah dengan

gadis, karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih mudah

mempunyai keturunan, lebih sedikit kamarnya dan lebih mudah

menerima yang sedikit,” begitu sabda Rasulullah yang

diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi. Tentang hal ini

A’isyah pernah menanyakan langsung ke Rasulullah SAW. "Ya

Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau turun di sebuah

lembah lalu pada lembah itu ada pohon yang belum pernah

digembalai, dan ada pula pohon yang sudah pernah digembalai;

 

di manakah engkau akan menggembalakan untamu?” Nabi

menjawab, "Pada yang belum pernah digembalai.” Lalu A’isyah

berkata, "Itulah aku.”

Menikahi gadis perawan akan melahirkan cinta yang kuat dan

mengukuhkan pertahanan dan kesucian. Namun, dalam kondisi

tertentu menikahi janda kadang lebih baik daripada menikahi

seorang gadis. Ini terjadi pada kasus seorang sahabat bernama

Jabir. Rasulullah SAW. sepulang dari Perang Dzat al-Riqa

bertanya Jabir, "Ya Jabir, apakah engkau sudah menikah?”

Jabir menjawab, "Sudah, ya Rasulullah.” Beliau bertanya,

"Janda atau perawan?” Jabir menjawab, "Janda.” Beliau

bersabda, "Kenapa tidak gadis yang engkau dapat saling mesra

bersamanya?” Jabir menjawab, "Ya Rasulullah, sesungguhnya

ayahku telah gugur dan meninggalkan tujuh anak perempuan.

Karena itu aku menikahi wanita yang dapat mengurus mereka.”

Nabi bersabda, "Engkau benar, insya Allah.”

5. Sehat jasmani dan penyayang

Sahabat Ma’qal bin Yasar berkata, "Seorang lelaki datang

menghadap Nabi SAW. seraya berkata, "Sesungguhnya aku

mendapati seorang wanita yang baik dan cantik, namun ia tidak

bisa melahirkan. Apa sebaiknya aku menikahinya?” Beliau

menjawab, "Jangan.” Selanjutnya ia pun menghadap Nabi SAW.

untuk kedua kalinya, dan ternyata Nabi SAW. tetap

mencegahnya. Kemudian ia pun datang untuk ketiga kalinya,

lalu Nabi SAW. bersabda, "Nikahilah wanita yang banyak anak,

karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya

jumlah kalian di hadapan umat-umat lain.” (Abu Dawud dan

Nasa’i). Karena itu, Rasulullah menegaskan, "Nikahilah wanitawanita

yang subur dan penyayang. Karena sesungguhnya aku

bangga dengan banyaknya kalian dari umat lain.” (Abu Daud

dan An-Nasa’i)

 

Islami 29

6. Berakhlak mulia

Abu Hasan Al-Mawardi dalam Kitab Nasihat Al-Muluk mengutip

perkataan Umar bin Khattab tentang memilih istri baik

merupakan hak anak atas ayahnya, "Hak seorang anak yang

pertama-tama adalah mendapatkan seorang ibu yang sesuai

dengan pilihannya, memilih wanita yang akan melahirkannya.

Yaitu seorang wanita yang mempunyai kecantikan, mulia,

beragama, menjaga kesuciannya, pandai mengatur urusan

rumah tangga, berakhlak mulia, mempunyai mentalitas baik dan

sempurna serta mematuhi suaminya dalam segala keadaan.”

7. Lemah-lembut

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari A’isyah r.a. bahwa

Rasulullah SAW. bersabda, "Wahai A’isyah, bersikap lemah

lembutlah, karena sesungguhnya Allah itu jika menghendaki

kebaikan kepada sebuah keluarga, maka Allah menunjukkan

mereka kepada sifat lembah lembut ini.” Dalam riwayat lain

disebutkan, "Jika Allah menghendaki suatu kebaikan pada

sebuah keluarga, maka Allah memasukkan sifat lemah lembut

ke dalam diri mereka.”

8. Menyejukkan pandangan

Rasulullah SAW. bersabda, "Tidakkah mau aku kabarkan

kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dari seorang

wanita? (Yaitu) wanita shalihah adalah wanita yang jika dilihat

oleh suaminya menyenangkan, jika diperintah ia mentaatinya,

dan jika suaminya meninggalkannya ia menjaga diri dan harta

suaminya.” (Abu daud dan An-Nasa’i)

"Sesungguhnya sebaik-baik wanitamu adalah yang beranak,

besar cintanya, pemegang rahasia, berjiwa tegar terhadap

keluarganya, patuh terhadap suaminya, pesolek bagi suaminya,

menjaga diri terhadap lelaki lain, taat kepada ucapan dan

Artikel

perintah suaminya dan bila berdua dengan suami dia pasrahkan

dirinya kepada kehendak suaminya serta tidak berlaku seolah

seperti lelaki terhadap suaminya,” begitu kata Rasulullah SAW.

Maka tak heran jika Asma’ binti Kharijah mewasiatkan beberapa

hal kepada putrinya yang hendak menikah. "Engkau akan keluar

dari kehidupan yang di dalamnya tidak terdapat keturunan.

Engkau akan pergi ke tempat tidur, di mana kami tidak

mengenalinya dan teman yang belum tentu menyayangimu.

Jadilah kamu seperti bumi bagi suamimu, maka ia laksana

langit. Jadilah kamu seperti tanah yang datar baginya, maka ia

akan menjadi penyangga bagimu. Jadilah kamu di hadapannya

seperti budah perempuan, maka ia akan menjadi seorang

hamba bagimu. Janganlah kamu menutupi diri darinya,

akibatnya ia bisa melemparmu. Jangan pula kamu menjauhinya

yang bisa mengakibatkan ia melupakanmu. Jika ia mendekat

kepadamu, maka kamu harus lebih mengakrabinya. Jika ia

menjauh, maka hendaklah kamu menjauh darinya. Janganlah

kami menilainya kecuali dalam hal-hal yang baik saja. Dan

janganlah kamu mendengarkannya kecuali kamu menyimak

dengan baik dan jangan kamu melihatnya kecuali dengan

pandangan yang menyejukan.”

9. Realistis dalam menuntut hak dan melaksanakan kewajiban

Salah satu sifat terpuji seorang wanita yang patut dicintai

seorang lelaki shalih adalah qana’ah. Bukan saja qana’ah atas

segala ketentuan yang Allah tetapkan dalam Al-Qur’an, tetapi

juga qana’ah dalam menerima pemberian suami. "Sebaik-baik

istri adalah apabila diberi, dia bersyukur; dan bila tak diberi, dia

bersabar. Engkau senang bisa memandangnya dan dia taat bila

engkau menyuruhnya.” Karena itu tak heran jika acapkali

melepas suaminya di depan pintu untuk pergi mencari rezeki,

mereka berkata, "Jangan engkau mencari nafkah dari barang

yang haram, karena kami masih sanggup menahan lapar, tapi

kami tidak sanggup menahan panasnya api jahanam.”

Kata Rasulullah, "Istri yang paling berkah adalah yang paling

sedikit biayanya.” (Ahmad, Al-Hakim, dan Baihaqi dari A’isyah

r.a.) Tapi, "Para wanita mempunyai hak sebagaimana mereka

mempunyai kewajiban menurut kepantasan dan kewajaran,”

begitu firman Allah SWT. di surah Al-Baqarah ayat 228.

Pelayanan yang diberikan seorang istri sebanding dengan

jaminan dan nafkah yang diberikan suaminya. Ini perintah Allah

kepada para suami, "Berilah tempat tinggal bagi perempuanperempuan

seperti yang kau tempati. Jangan kamu sakiti

mereka dengan maksud menekan.” (At-Thalaq: 6)

10. Menolong suami dan mendorong keluarga untuk bertakwa

Istri yang shalihah adalah harta simpanan yang sesungguhnya

yang bisa kita jadikan tabungan di dunia dan akhirat. Iman

Tirmidzi meriwayatkan bahwa sahabat Tsauban mengatakan,

"Ketika turun ayat ‘walladzina yaknizuna… (orang yang

menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di

jalan Allah), kami sedang bersama Rasulullah SAW. dalam

suatu perjalanan. Lalu, sebagian dari sahabat berkata, "Ayat ini

turun mengenai emas dan perak. Andaikan kami tahu ada harta

yang lebih baik, tentu akan kami ambil”. Rasulullah SAW.

kemudian bersabda, "Yang lebih utama lagi adalah lidah yang

berdzikir, hati yang bersyukur, dan istri shalihah yang akan

membantu seorang mukmin untuk memelihara keimanannya.”

11. Mengerti kelebihan dan kekurangan suaminya

Nailah binti Al-Fafishah Al-Kalbiyah adalah seorang gadis muda

yang dinikahkan keluarganya dengan Utsman bin Affan yang

berusia sekitar 80 tahun. Ketika itu Utsman bertanya, "Apakah

kamu senang dengan ketuaanku ini?” "Saya adalah wanita yang

menyukai lelaki dengan ketuaannya,” jawab Nailah. "Tapi

ketuaanku ini terlalu renta.” Nailah menjawab, "Engkau telah

habiskan masa mudamu bersama Rasulullah SAW. dan itu lebih

aku sukai dari segala-galanya.”

 

12. Pandai bersyukur kepada suami

Rasulullah SAW. bersabda, "Allah tidak akan melihat kepada

seorang istri yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada

suaminya, sedang ia sangat membutuhkannya.” (An-Nasa’i).

13. Cerdas dan bijak dalam menyampaikan pendapat

Siapa yang tidak suka dengan wanita bijak seperti Ummu

Salamah? Setelah Perjanjian Hudhaibiyah ditandatangani,

Rasulullah SAW. memerintahkan para sahabat untuk

bertahallul, menyembelih kambing, dan bercukur, lalu

menyiapkan onta untuk kembali pulang ke Madinah. Tetapi,

para sabahat tidak merespon perintah itu karena kecewa

dengan isi perjanjian yang sepertinya merugikan pihak kaum

muslimin.

Rasulullah SAW. menemui Ummu Salamah dan berkata, "Orang

Islam telah rusak, wahai Ummu Salamah. Aku memerintahkan

mereka, tetapi mereka tidak mau mengikuti.” Dengan

kecerdasan dalam menganalisis kejadian, Ummu Salamah

mengungkapkan pendapatnya dengan fasih dan bijak, "Ya

Rasulullah, di hadapan mereka Rasul merupakan contoh dan

teladan yang baik. Keluarlah Rasul, temui mereka, sembelihlah

kambing, dan bercukurlah. Aku tidak ragu bahwa mereka akan

mengikuti Rasul dan meniru apa yang Rasul kerjakan.”

Subhanallah, Ummu Salamah benar Rasulullah keluar,

bercukur, menyembelih kambing, dan melepas baju ihram. Para

sahabat meniru apa yang Rasulullah kerjakan. Inilah berkah dari

wanita cerdas lagi bijak dalam menyampaikan pendapat. Wanita

seperti ini yang patut mendapat cinta seorang lelaki yang shalih.

Views: 3419 | Added by: suhadi | Tags: Proposal | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Log In
Search
Calendar
«  December 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Entries archive
Site friends
  • uCoz Community
  • uCoz Manual
  • Video Tutorials
  • Official Template Store
  • Best uCoz Websites