Site menu
Tag Board
Our poll
Rate my site
Total of answers: 6
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Saturday, 20 Apr 2024, 8:01 AM
Welcome Guest

Blog istiqomah cinta

Home » 2011 » October » 8 » ISLAM DAN BUDAYA LOKAL
5:25 AM
ISLAM DAN BUDAYA LOKAL

ISLAM DAN BUDAYA LOKAL

Oleh: Irwan Maulana Hidayat

A.    Pendahuluan

Banyak sekali karya-karya pemuda-pemudi islam dalam mengkaji bahasan antara islam dan budaya lokal berupa tulisan-tulisan baik itu dimedia cetak maupun ditulis dibuku-buku ilmiah akan tetapi pembahasan ini sampai saat ini masih dalam dialektika yang belum terselesaikan. Semoga dalam makalah singkat dan padat ini bisa sedikit membahas dan memperluas wawasan dan pengetahuan kita sehingga bermanfaat bagi kehidupan kita.

Islam adalah sebuah tatanan kehidupan yang sangat sempurna dan lengkap karena didalam islam itu sendiri mengatur segala macam aturan mulai dari hal-hal yang kecil sampai hal-hal yang besar, mulai aturan kehidupan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat serta lingkungan. Segala macam aturan dalam islam. Islam ialah agama yang sempurna dalam mengatur segala macam aspek kehidupan hal ini termaktum dalam surat Al-Maidah sebagai berikut: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (Al-Maaidah: 3).

Islam sudah kita yakini adalah agama yang sempurna akan tetapi dalam kesempurnaannya dan dalam implentasi kehidupan sehari-hari masih membutuhkan penafsiran-penafsiran dan penakwilan dalam kaidah-kidah tertentu. Karena tidak semua ayat-ayat yang terdapat dalam naskah tekstual Al-Quran sebagai kitab suci dari agama Islam adalah ayat-ayat muhkamat dan pada ayat-ayat yang masuk kategori terang dan jelas, ini pun dalam hal praktis dilapangan terkadang tetap masih membutuhkan penjelasan sehingga dialektika yang terjadi tidak mengarah pada pengaburan dari makna yang sebenarnya terkandung dalam ayat-ayat tersebut. Perlunya hal ini dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman, bukan zaman yang dipaksakan masuk dalam pemahaman dan tafsiran yang pernah ada dari ayat-ayat tersebut tetapi justru naskah tekstual yang ada yang harus dipahami dalam konteks kekinian.

Dengan meletakkan pola pemikiran seperti ini, maka apa yang tersurat dan tersirat dalam Al-Quran sebagai kitab suci agama Islam yang berlaku dan sesuai dengan perkembangan zaman akan tercerminkan dalam kehidupan Islam itu sendiri. Selain itu juga ada kaidah yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk pada zamannya, maka kapanpun dan dimanapun manusia berada Islam akan tetap biasa diandalkan sebagai solusi dalam menapaki kehidupan dengan Al-Quran sebagai Standar Operating Procedure nya. Biasanya terjadi dialektika antara agama dan kebudayaan tersebut. Agama memberikan warna (spirit) pada kebudayaan, sedangkan kebudayaan memberi kekayaan terhadap agama. Namum terkadang dialektika antara agama dan seni tradisi atau budaya lokal ini berubah menjadi ketegangan. Karena seni tradisi, budaya lokal, atau adat istiadat sering dianggap tidak sejalan dengan agama sebagai ajaran Ilahiyat yang bersifat absolut.

B.     Definisi Budaya dan Islam

Budaya merupakan produk pemikiran manusia yang terkait dengan tata cara kehidupan masyarakat pada saat tertentu, tata cara peribadatan, system nilai yang dianut, kebiasaan dan tradisi yang di jalankan, dll. Definisi mengenai budaya ini memang sangat banyak sehingga ada kesan terkadang pengertian dalam tataran konsep seolah–olah berbeda dengan pengertian dalam tataran praktis karena begitu banyaknya dialektika yang terjadi sebagaimana juga dalam Islam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu: "Budaya adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar untuk diubah. Dengan demikian budaya menurut bahasa sehari-harinya adalah suatu kebiasaan, adat istiadat dan suatu kegiatan manusia yang dilakukan secara terus-menerus tanpa hentinya sampai kapanpun yang intinya sesuatu yang dilakukan dalam jangka yang panjang”.

Islam berasal dari kata Salama, Taslimu, Salman,..dst Islam, dan ini berasal dari perkataan-Nya yang diturunkan dalam bentuk Al-Quran. Sedangkan Budaya berasal dari kata Budi dan Daya dimana didalamnya terdapat produk pemikiran manusia. Kemudian mungkin akan timbul pertanyaan, layakkah sesuatu yang berasal dari Allah di sandingkan dengan hasil olah pikir makhluk yaitu manusia. Sebelum menjawab hal tersebut, mungkin kita harus mundur kebelakang empat belas abad yang lalu untuk mengetahui adakah keterkaitan antara Islam melalui Al-Quran ini dengan Budaya.

C.    Hubungan antara Budaya dan Islam

1.      Pemakaian Jilbab

Dalam kaitan dengan topik yang sedang di tulis ada salah satu ayat yang terdapat pada QS al-Ahzab sebagai berikut: "Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu" (al-Ahzab, 59).

Budaya dan islam saling keterkaitan misalnya dalam contoh pemakaian jilbab pada zaman dahulu. DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab tafsir al-Munir mengatakan bahwa para ulama ahli tafsir seperti Ibnu al-Jauzi, at-Thabari, Ibnu Katsir, Abu Hayyan, Abu as-Sa'ud, al-Jashash dan ar-Razi menafsirkan bahwa mengulurkan jilbab adalah menutup wajah, tubuh dan kulit dari pandangan orang lain yang bukan keluarga dekatnya. Yang mendasari turunnya ayat tersebut diantaranya seperti yang disampaikan Ibnu Sa'ad dalam bukunya at-Thabaqat dari Abu Malik. Katanya, "Suatu malam, para isteri Nabi Saw keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Saat itu, kaum munafik menggoda dan mengganggu mereka. Para istri-istri nabi kemudian mengadukan peristiwa itu kepada Nabi. Ketika Nabi menegur, kaum munafik itu berkata, "Kami kira mereka perempuan-perempuan budak." Stelah peristiwa ini maka turunlah QS Al-Ahzab tersebut di atas. Pada saat itu pemakaian jilbab merupakan tradisi yang berlaku pada para wanita-wanita di jazirah Arab sebelum turunnya Islam dan jilbab ini sebagai pertanda yang membedakan antara wanita-wanita merdeka dengan para budak, sebab para budak wanita tidak mungkin atau sulit untuk menggunakan jilbab dikarenakan tugas dan pekerjaan mereka yang cukup berat untuk melayani para majikannya sehingga umumnya mereka tidak memakainya walaupun tidak menutup kemungkinan para budak wanita pun menggunakannya dengan menafsirkan apa yang tersurat pada teks-teks di atas. Dalam kontek topik di atas mengapa di ambil jilbab sebegai salah satu contoh, karena jilbab merupakan salah satu bentuk atau bagian dari pakaian dimana pakaian adalah merupakan produk kebudayaan walaupun ada beberapa contoh-contoh lainnya yang akan disebutkan. Budaya sebagaimana telah diketahui terkait atau identik dengan symbol-simbol dan jilbab inipun merupakan sebuah symbol dalam Islam dimana tersurat dalam al-Qur’an dan juga merupakan symbol dari kebudayaan setempat pada saat itu .

Dalam konteks tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahasa mengenai jilbab itu sendiri dari sisi syariat tetapi hanya sekedar untuk mengetahui mengenai adakah keterkaitannya antara budaya setempat dengan Islam pada saat turunnya, dan ternyata dengan mencermati dan menelaah baik dari naskah yang tertulis dalam Al-Qur’an pada ayat di atas ataupun budaya yang berlaku saat Islam datang ternyata dapat diketahui ada kaitan yang erat mengenai hal tersebut di atas. Maka apa yang terjadi berikutnya adalah adanya kolaborasi (baca: mutualisme atau interdependensi) antara datang dan berkembangnya Islam dengan budaya setempat, Islam butuh budaya karena budaya adalah sebagai wadah dan sarana demi masuk dan berkembangnya Islam pada saat itu sedangkan dari sisi budaya dengan masuknya Islam menjadi mempertinggi dan memperluas khazanah budaya tersebut sehingga apa yang terjadi adalah wadah atau kemasannya adalah budaya dan esensi atau nilai-nilai yang terpancarkannya menjadi nilai-nilai yang islami.

2.      Tata Cara Makan, Prosesi Pernikahan dll

Contoh-contoh sisa-sisa peninggalan budaya masa lalu sebelum Islam masuk dan kembali serta masih berlaku di Saudi Arabia sampai saat ini adalah tatacara makan, prosesi pernikahan dll. Berbicara mengenai pernikahan dalam Islam ternyata akan selalu terkait dengan masalah Poligami yang mungkin ditakuti oleh sebagian besar Muslimah di Indonesia. Seperti terdapat pada al-Qur’an yang mulia dimana tertulis pada QS surat An-Nisaa yang sudah sangat diketahui dan dipahami oleh Muslim dan Muslimah dimana diperbolehkannya menikahi wanita 2 orang, 3 orang bahkan sampai 4 orang. Selain itu juga ada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut: "An nikahu sunnatiy, fa man ragiba ‘an sunnatiy fa laysa minniy”. Terjemahan bebas dari hadits beliau SAW adalah bahwa nikah adalah sunnah beliau dan barang siapa yang membenci sunnah beliau maka bukan bagian dari ummat beliau. Dalil naqli di atas seolah-olah menjadi jurisprudensi bagi kaum adam untuk berpoligami walaupun memang tidak ada larangan untuk berpoligami bahkan termasuk menjalankan sunnah beliau SAW bagi yang mampu, hanya saja situasi dan kondisinya mungkin sudah sangat berbeda dengan asbabun nuzul dan asbabul wurud dari dalil naqli diatas khusunya di Indonesia, karena wanita di Indonesia saat ini sudah dapat melakukan banyak hal diberbagai bidang dan sangat berbeda sekali dengan apa yang dialami para wanita di Saudi sampai dengan saat ini.

Berkaiatan dengan masalah prosesi pernikahan khususnya yang terjadi di Saudi hingga saat ini sebagiannya mengacu kembali kepada tradisi dan budaya masa lalu khususnyanya menyangkut biaya prosesi pernikahan dan pernak-perniknya. Seorang pria di Saudi jika ingin menikahi seorang wanita Saudi ternyata tidak mudah, mereka para kaum pria khususnya Saudi harus memenuhi apa yang diminta oleh ayah dari pihak wanita dan biaya prosesi pernikahan di Saudi bagi kaum kebanyakan ternyata tidaklah murah bahkan sebuah prosesi pernikahan untuk masyarakat biasa yang terjadi adalah minimal memakan biaya sekitar sebuah Toyota Altis semisal itu, ternyata di Saudi pernikahan lebih mahal dari pada sebuah harga mobil.

Sementara apa yang terjadi di Indonesia adalah sebaliknya untuk kaum kebanyakan. Belum lagi bila pihak wanita berasal dari kabilah yang lebih tinggi dan lebih besar walaupun bukan dari kalangan kerajaan ataupun selebiriti sehingga biaya prosesi pernikahan bisa mencapai nilai lebih dari 200.000 SAR hanya untuk sebuah pesta pernikahan semata. Sementara sunnah Rosul SAW mengatakan bahwa bagi kaum pria saat akan menikah hendaklah memberikan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya dan pihak wanita meminta serendah mungkin sehingga tidak menjadi kendala bagi berlangsungnya proses pernikahan dan hal ini pernah dicontohkan oleh pernikahan Ali r.a. dengan Fathimah r.a. puteri beliau dari Khadijah r.a. hanya dengan bermaharkan sebuah baju besi. Dengan kondisi yang berlaku saat ini, maka bagi kaum pria di Saudi jangankan untuk berpoligami untuk menikahi seorang wanita menjadi istrinya ternyata tidaklah mudah akan tetapi ketika seorang pria memiliki kemampuan finansial untuk menikahi lebih dari seorang wanita yang disenanginya sebagaimana tertulis dalam al-Qur’an maka hal ini pun tidak sulit untuk melakukannya bahkan mungkin prosesnya lebih mudah dari pada yang biasa terjadi di Indonesia. Sebenarnya biaya prosesi pernikahan yang lebih dari hal tersebut di Indonesia pun kerap terjadi, tetapi hanya terjadi pada kalangan tertentu saja tidak terjadi pada rakyat biasa dengan tingkat pendidikan dan kualitas kehidupan rata-rata kebanyakan warga.

Silogisme dari beberapa gambaran diatas ternyata tidak menutup kemungkinan bahwa Islam di Indonesia pun bisa saja melakukan hal-hal seperti Islam di Saudi, dimana nilai-nilai Islam yang ada mewarnai dan meresap dalam wadah budaya Indonesia sehingga khazanah budaya bangsa inipun akan semakin meninggi tanpa harus kehilangan jati diri budayanya. Dan ternyata hal ini memang sudah sering diperbincangkan selama bebarapa saat lamanya baik dalam sebuah diskursus tertentu ataupun yang mencoba untuk menerapkannya sebagai sebuah solusi dalam menapaki kehidupan yang terus menerus mengalami perubahan dan perkembangan zaman. Bila suatu saat hal ini terwujud dengan izin-Nya dan usaha dari kaum Muslimin dan Muslimah Indonesia maka Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamiin akan terwujud di bumi Indonesia yang sesuai dengan adat dan tradisi masyarakat Indonesia tanpa harus kehilangan esensi atau ruh dari Islam itu sendiri juga rasa bangga dan percaya diri karena adanya symbol-simbol yang berbeda dengan Islam di Timur tengah.  Dari contoh diatas dapat disimpulkan hubungan antara islam dan budaya local:

1.      Sebagai sebuah kenyatan sejarah, agama dan kebudayaan dapat saling mempengaruhi karena keduanya terdapat nilai dan symbol

2.      Agama adalah simbol yang melambangkan nilai ketaatan kepada Tuhan. Kebudayaan juga mengandung nilai dan simbol supaya manusia bisa hidup di dalamnya. Agama memerlukan sistem simbol, dengan kata lain agama memerlukan kebudayaan agama. Tetapi keduanya perlu dibedakan.

3.      Agama adalah sesuatu yang final, universal, abadi (parennial) dan tidak mengenal perubahan (absolut). Sedangkan kebudayaan bersifat partikular, relatif dan temporer

4.      Agama tanpa kebudayaan memang dapat bekembang sebagai agama pribadi, tetapi tanpa kebudayaan agama sebagai kolektivitas tidak akan mendapat tempat

 

D.    Pola yang Terbentuk antara Islam dan Budaya Lokal

a.      Pola Integartif

1)      Pola Islamisasi

2)      Pola pribumisasi

b.      Pola Dialog

1)      Pola Negoisasi

2)      Pola Konflik.

 

       I.           


 

Attachments: Image 1
Views: 6446 | Added by: suhadi | Tags: islam dan budaya lokal | Rating: 2.7/3
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Log In
Search
Calendar
«  October 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
      1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031
Entries archive
Site friends
  • uCoz Community
  • uCoz Manual
  • Video Tutorials
  • Official Template Store
  • Best uCoz Websites