Sebuah
Hadist yang diriwayatkan oleh Zubaid, ia berkata: "Bahwasannya, aku telah
menyalamatkan seoarang hamba yang mendapatkan caci-makian dari orang yang
melebihkan, ia berkata: "Bahwasannya, Abdullah telah mengarahkan aku
(dengan perkataan) bahwasannya, Nabi Saw, bersabda dalam hadistnya: "Orang
mencaci-maki orang Islam itu (perbuatan) yang keluar dari taat kepada Allah(fasik)
dan membunuh orang islam itu (perbuatan) kufur.” (Mutafakun-alaih)[2]
Point-point penting dari hadist diatas ialah…
larangan
mencaci orang islam, bahwasannya islam mengajarkan hubungan dengan sesama
orang islam untuk selalu berbuat baik, tidak boleh mencaci maki dan
berakhlak mulia.
akibat
dari mencaci maki orang islam ialah menjadikan orang itu "fasik” fasik
ialah perbuatan yang keluar dari kebenaran(dalam hal ini keluar dari dari
taat kepada Allah SWT.
Perbuatan
membunuh juga termasuk perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT,
dikarenakan membunuh ini adalah termasuk dari dosa-dosa besar.
akibat
dari perbuatan membunuh ini termasuk dari perbuatan kufur, dalam hal ini
kufur dalam perbuatannya bukan imannya.
Pertanyaan yang
muncul dalam hadist ini yang perlu kita bahas…
Mengapa
dalam hadist ini menyebutkan kata "fasik”?
Mengapa
membunuh orang islam itu termasuk perbuatan kufur?
Apa
tujuan dari hadist ini?
Jawaban dari pertanyaan diatas…
hadist
ini menyebutkan bahwa kata fasik[3]
adalah kata yang cocok diberikan kepada orang yang berbuat caci-maki
karena kata fasik ini menunjukkan bahwa caci maki adalah suatu perbuatan
yang keluar dari kebenaran, dari kebanaran yang semestinya dilakukan oleh
orang islam yaitu berkata baik dan bermanfaat bukan berkata yang kurang
semestinya ataupun mengejek orang lain.
perbuatan
kufur[4]
adalah suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT karena kufur adalah
perbuatan/sifat yang mencerminkan bahwa ia tidak percaya kepada Allah SWT
dan Rosulnya SAW, berarti dia tidak percaya terhadap ajaran-ajaran yang
diajarkan oleh Rosul SAW sehingga dia dengan mudah melanggar hal tersebut.
Kufur dalam hal ini termasuk kufur dalam ha perbuatan(fi’liyah).
tujuan
dari hadist ini adalah…
Larangan
untuk mencaci-maki orang islam karena mencaci-maki adalah termasuk
perbuatan yang bukan mencerminkan orang islam yang selalu berbuat baikm
berkata baik dan bermanfaat dan berakhlak mulia.
Larangan
membunuh orang karena membunuh adalah perbuatan yang mencerminkan
kekufuran, Allah melarang orang untuk saling membunuh.
Islam
mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, tidak saling
membunuh, dan selalu berkata yang bermanfaat. Dalam sebuah hadist nabi SAW
bersabda: barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka
berkatalah yang bermanfaat kalau tidak bisa maka diam.(H.R.muslim).[5]
Akibat
dari perbuatan caci-maki ialah fasik dan akibat dari perbuatan membunuh
ialah kufur.