Site menu
Tag Board
Our poll
Rate my site
Total of answers: 6
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Friday, 19 Apr 2024, 10:03 PM
Welcome Guest

Blog istiqomah cinta

Home » 2010 » March » 21 » Sejarah Perkawinan Dan Macam-Macam Perkawinan
5:16 PM
Sejarah Perkawinan Dan Macam-Macam Perkawinan

Sejarah Perkawinan Dan Macam-Macam Perkawinan

 

 Perkawinan adalah ikatan antara seorang laki-laki dan wali seorang prempuan

Atau yang mewakili mereka. Dan dibolehkan bagi laki-laki dan wanita bersenang-senang sesuai dengan jalan yang telah disyariatkan. Tujuan pekawinan adalah mewujudkan kesatuan kemasyarkatan(ruamah tangga) yang didasari cinta, kasih saying , kerjasama, dan kemulyaan akhlak.

Perkawinan adalah komponen penting dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling mengandung resiko bagi pribadi maupun masyarakat. Jika seorang beruntung dalam pekawinannya maka beruntung dan bahagialah kehidupannya baik di rumah tangganya maupun kehidupan dalam masyarakat, begitu sebaliknya jika tidak mujur perkawinannya maka sengsaralah dia. Kelestarian, kebahagiaan dan ketentraman tidak akan terwujud kesuali dengan kelestarian dan keharmonisan dalam rumah tangganya.

Pada mulanya, sebelum islam datang dengan membawa kebenaran, masyarakat arab telah mengenal berbagai bentuk perkawinan, diantaranya adalah jenis-jenis berikut ini.

1.      Perkawinan istibdha’(jima’)

Dalm perkawinan ini, seorang suami meminta istrinya melayani seorang yang terkenal dengan kecerdasannay dan kemulyaannya serta keberaniannya. Selama itu, suami tidak menggauli istrinya untuk beberapa saat sampai jelas kehamilannya. Tujuan dari perkawinann ini ialah agar istri memiliki keturunan dari sifat yang digaulinya seperti sifat berani , cerdas dan kemulyaannya.

  1. Perkawinan ar-rahthun(poliandri)

Dalam perkawinan ini, beberapa orang yang menyukai kelezatan yang haram menggauli seorang wanita yang mereka sukai dan kehendaki. Dalam hal ini seoarang wanita memiliki beberapa suami.

  1. Perkawinan al-maqtu(kebencian)

Dalam hal ini, seorang anak laki-laki mengawini istri bapak kandungnya sendiri(bukan ibu kandungnya)setelah bapaknya meninggal dunia. Dalm al-quran diterangakan bahwa perkawinan ini diharamkan oleh allah swt dalam firmannya: "dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang telah dikawini ayahnya, terkecuali masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci allah seburuk-buruk jalan.(yagn ditempuh)” (an-nisa :22)

  1. Perkawinan badal(tukar-menukar istri)

Perkawinan badal adlah dua orang suami tukar-menukar istri tanpa bercerai telak terlebih dahulu. Tujuan mereka ialah memuaskan libido seksual dan menghindari kebosanan dengan syrat ada persetujuan kedua bela-pihak

  1. Perkawinan baghaya(wanita tuna susila)

Didalam perkawinan ini, sekelompok laki-laki hidung belang bergantian menggauli seorang wanita yang pekerjaanya pelacur secara terang-terangan.

 Banyak lagi macam-macam perkawinan sebelum islam turun dengan kebaikan dan kebenarannya pada jaman jahiliyah.

  1. Perkawinan dua orang istri atau lebih(poligami).

perkawinan ini adalah perkawinan antara seorang laki-laki yang menikah dengan seorang istri kemudian mendapatkan persetujuan untuk dimadu atau suami diperbolehkan menikah lagi dengan wanita lain.

(poligami diberbagai aspek karangan  DR. musrif aj-jahrani hal5-7)

 

Syariat dalam islam tidak menjadikan poligami senbagai kewajiban terhadab laki-laki muslim dan tidak mewajibkan pihak wanita atau keluarganya mengawinkan anaknya dengan laki-laki yang telah beristri  satu atau lebih. Syariat dalam islam memberikan hak kepada wanita dan keluarganya untuk menerima poligami jika terdapatmanfaat dan maslahat bagi putri mereka dan mereka bisa menolak jika dikawatirkan akan merusak hubungan keharmonisan keluarganya.

Seorang wanita yang bersedia dimadu membuktikan kerelaannya dan kepuasaannya bahwa perkawinan itu tidak akan menimbulkan mudhorotan, mengabaikan haknya, atau merendahkan martabatnya. Syariat poligami dan pembatasannya terdapat dalam firman allah swt :

"…kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat . kemudian jika kamu takut tidak berlaku adil , maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(an-nisa:3)

Dalam ayat lain : allah berfirman: " dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung sehingga kamubiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari kecurangan), maka sesungguhnya allah maha pengampunan lagi maha penyanyang.”(an-nisa:129). Dalam ayat ini kami bisa menyimpulkan bahwa ada beberapa syrat yang harus dipenuhi oleh pelaku poligami.

Syarat poligami menurut al-quran

1.       Boleh berpoligami paling banyak empat istri

2.      Disyaratkan dapat berbuat adil diantara istri-istrinya. Barang siapa yang belum mampu memenuhi syarat dan ketentuan diatas, dia tidak boleh mengawini wanita lebih dari satu orang . seorang laki-laki yang sebenarnya menyakini dirinya tidak akan mampu berbuat adil, tetapi tetap melakukan poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah, tetapi dia telah berbuat dosa.

3.      Keadilan yang diisyaratkan oleh ayat diatas mencakup keadilan dalam tempat tinggal, makan alias nafkah serta perlakuan lahir batin.

4.      Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada istri kedua dan anak-anaknya. Sedangakan dalam hal kasih sayang dan kecendrungan hati tidak bisa dan tidak mungkin terlaksana. Allah tidak akan menuntut suami atas kecenderungan hatinya asalkan tidak berlebih-lebihan dan tetap mengindahkan istri pertamanya.

5.      Suami tidak boleh menjauhui istri pertamanya dan membiarkan terkatung-katung, tidak diperlakukan sebagai istri, dan tidak dicerai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adab dalam bepoligami:

1.      Persamaan sikap dalam pergaulan sehari-hari, seperti mengeluarkan perkataan yang baik, mengadakan pertemuan yang , bermuka ceria, memandang baik apa yang diperbuat oleh setiap istri, dan pengarahan yang baik bagi yang berbuat salah

2.      Tidak membeberkan apa yang terjadi antara dia dan salah satu dari seorang istrinya di hadapan istri-istri yang lainnya, termasuk dalam hal yang rahasia seperti hubungan suami istri(intim).

3.       Suami dilarang menyebutkan kekurnagan atau memuji istri-istri yang lain.

4.      Seorang suami harus memelihara hubungan antar istri sehingga tidak terjadi seorang istri membicarakan kejelekan atau kekurangan istri lain dihadapannya.

5.      Seorang suami hendaklah mengatisipasi dengan baik ungkapan yang keliru dan apalag yang membuat istri yang lain cemburu, baik diarahkan kepadanya salah seorang istri atau kepadanya.

 

 

 

 

Dampak positif dari poligami

1.      Seorang istri yang suaminya meninggal sedangkan dia memiliki banyak anak, maka dalam hal ini , islam mendorong laki-laki untuk menikahi janda tersebut karena dua sebab. Pertama adalah memelihara kesucian diri wanita supaya tetap mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam rumah tangganya, kedua dapat memelihara anak-anak yatim. Rosul saw bersabda: "aku dan pemelihara anak yatim disurga seperti ini(beliau mengisyartkan jari telunjuknya dengan jari tengahnya)”dikutip dari buku poligami diberbagai aspek hal: 74.

2.      Seorang wanita yang dilahirkan tidak cantik atau cacat, sedangakan dia tidak mampu mengubah bentuknya, apakah patut kita mengharamkan dari kebahagiaan hidup berunah tangga dan melahirkan anak? Kita tidak mungkin membiarkan dia kerena islam menganjurkan agar orang-orang yang beriman mengawini wanita seperti itu sehingga kegembiraan dan kesenangan tertanam dalam hatinya.

3.      Mengatasi berbagai masalah terutama dalam menafkahi dan memelihara anak-anak seorang janda yang masih butuh didikan dari seorang bapak dalam kehidupan sehari-harinya.

4.       

 

 

 

Views: 874 | Added by: suhadi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Log In
Search
Calendar
«  March 2010  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031
Entries archive
Site friends
  • uCoz Community
  • uCoz Manual
  • Video Tutorials
  • Official Template Store
  • Best uCoz Websites