Sejarah Perkawinan Dan Macam-Macam Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan antara seorang
laki-laki dan wali seorang prempuan
Atau yang mewakili mereka. Dan dibolehkan bagi laki-laki dan
wanita bersenang-senang sesuai dengan jalan yang telah disyariatkan. Tujuan
pekawinan adalah mewujudkan kesatuan kemasyarkatan(ruamah tangga) yang didasari
cinta, kasih saying , kerjasama, dan kemulyaan akhlak.
Perkawinan adalah komponen
penting dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling mengandung resiko bagi
pribadi maupun masyarakat. Jika seorang beruntung dalam pekawinannya maka
beruntung dan bahagialah kehidupannya baik di rumah tangganya maupun kehidupan
dalam masyarakat, begitu sebaliknya jika tidak mujur perkawinannya maka
sengsaralah dia. Kelestarian, kebahagiaan dan ketentraman tidak akan terwujud
kesuali dengan kelestarian dan keharmonisan dalam rumah tangganya.
Pada mulanya, sebelum islam datang
dengan membawa kebenaran, masyarakat arab telah mengenal berbagai bentuk
perkawinan, diantaranya adalah jenis-jenis berikut ini.
1. Perkawinan istibdha’(jima’)
Dalm perkawinan ini, seorang
suami meminta istrinya melayani seorang yang terkenal dengan kecerdasannay dan
kemulyaannya serta keberaniannya. Selama itu, suami tidak menggauli istrinya
untuk beberapa saat sampai jelas kehamilannya. Tujuan dari perkawinann ini
ialah agar istri memiliki keturunan dari sifat yang digaulinya seperti sifat
berani , cerdas dan kemulyaannya.
- Perkawinan
ar-rahthun(poliandri)
Dalam perkawinan ini, beberapa
orang yang menyukai kelezatan yang haram menggauli seorang wanita yang mereka
sukai dan kehendaki. Dalam hal ini seoarang wanita memiliki beberapa suami.
- Perkawinan
al-maqtu(kebencian)
Dalam hal ini, seorang anak
laki-laki mengawini istri bapak kandungnya sendiri(bukan ibu kandungnya)setelah
bapaknya meninggal dunia. Dalm al-quran diterangakan bahwa perkawinan ini
diharamkan oleh allah swt dalam firmannya: "dan janganlah kamu mengawini
wanita-wanita yang telah dikawini ayahnya, terkecuali masa yang telah lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci allah seburuk-buruk
jalan.(yagn ditempuh)” (an-nisa :22)
- Perkawinan
badal(tukar-menukar istri)
Perkawinan badal adlah dua orang
suami tukar-menukar istri tanpa bercerai telak terlebih dahulu. Tujuan mereka
ialah memuaskan libido seksual dan menghindari kebosanan dengan syrat ada
persetujuan kedua bela-pihak
- Perkawinan
baghaya(wanita tuna susila)
Didalam perkawinan ini,
sekelompok laki-laki hidung belang bergantian menggauli seorang wanita yang
pekerjaanya pelacur secara terang-terangan.
Banyak lagi macam-macam perkawinan sebelum
islam turun dengan kebaikan dan kebenarannya pada jaman jahiliyah.
- Perkawinan
dua orang istri atau lebih(poligami).
perkawinan ini adalah perkawinan
antara seorang laki-laki yang menikah dengan seorang istri kemudian mendapatkan
persetujuan untuk dimadu atau suami diperbolehkan menikah lagi dengan wanita
lain.
(poligami diberbagai aspek
karangan DR. musrif aj-jahrani hal5-7)
Syariat dalam
islam tidak menjadikan poligami senbagai kewajiban terhadab laki-laki muslim
dan tidak mewajibkan pihak wanita atau keluarganya mengawinkan anaknya dengan
laki-laki yang telah beristri satu atau
lebih. Syariat dalam islam memberikan hak kepada wanita dan keluarganya untuk
menerima poligami jika terdapatmanfaat dan maslahat bagi putri mereka dan
mereka bisa menolak jika dikawatirkan akan merusak hubungan keharmonisan
keluarganya.
Seorang wanita
yang bersedia dimadu membuktikan kerelaannya dan kepuasaannya bahwa perkawinan
itu tidak akan menimbulkan mudhorotan, mengabaikan haknya, atau merendahkan
martabatnya. Syariat poligami dan pembatasannya terdapat dalam firman allah swt
:
"…kawinilah wanita-wanita lain
yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat . kemudian jika kamu takut tidak
berlaku adil , maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(an-nisa:3)
Dalam ayat lain : allah
berfirman: " dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung sehingga kamubiarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari
kecurangan), maka sesungguhnya allah maha pengampunan lagi maha
penyanyang.”(an-nisa:129). Dalam ayat ini kami bisa menyimpulkan bahwa ada
beberapa syrat yang harus dipenuhi oleh pelaku poligami.
Syarat poligami menurut al-quran
1. Boleh berpoligami paling banyak
empat istri
2. Disyaratkan dapat berbuat adil diantara istri-istrinya. Barang siapa
yang belum mampu memenuhi syarat dan ketentuan diatas, dia tidak boleh
mengawini wanita lebih dari satu orang . seorang laki-laki yang sebenarnya
menyakini dirinya tidak akan mampu berbuat adil, tetapi tetap melakukan
poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah, tetapi dia telah berbuat dosa.
3. Keadilan yang diisyaratkan oleh ayat diatas mencakup keadilan dalam
tempat tinggal, makan alias nafkah serta perlakuan lahir batin.
4. Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada istri kedua dan anak-anaknya.
Sedangakan dalam hal kasih sayang dan kecendrungan hati tidak bisa dan tidak
mungkin terlaksana. Allah tidak akan menuntut suami atas kecenderungan hatinya
asalkan tidak berlebih-lebihan dan tetap mengindahkan istri pertamanya.
5. Suami tidak boleh menjauhui istri pertamanya dan membiarkan
terkatung-katung, tidak diperlakukan sebagai istri, dan tidak dicerai.
Adab dalam bepoligami:
1. Persamaan sikap dalam pergaulan sehari-hari, seperti mengeluarkan
perkataan yang baik, mengadakan pertemuan yang , bermuka ceria, memandang baik apa
yang diperbuat oleh setiap istri, dan pengarahan yang baik bagi yang berbuat
salah
2. Tidak membeberkan apa yang terjadi antara dia dan salah satu dari
seorang istrinya di hadapan istri-istri yang lainnya, termasuk dalam hal yang
rahasia seperti hubungan suami istri(intim).
3. Suami dilarang menyebutkan
kekurnagan atau memuji istri-istri yang lain.
4. Seorang suami harus memelihara hubungan antar istri sehingga tidak
terjadi seorang istri membicarakan kejelekan atau kekurangan istri lain
dihadapannya.
5. Seorang suami hendaklah mengatisipasi dengan baik ungkapan yang keliru
dan apalag yang membuat istri yang lain cemburu, baik diarahkan kepadanya salah
seorang istri atau kepadanya.
Dampak positif dari poligami
1. Seorang istri yang suaminya meninggal sedangkan dia memiliki banyak
anak, maka dalam hal ini , islam mendorong laki-laki untuk menikahi janda
tersebut karena dua sebab. Pertama adalah memelihara kesucian diri wanita
supaya tetap mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam rumah tangganya,
kedua dapat memelihara anak-anak yatim. Rosul saw bersabda: "aku dan pemelihara
anak yatim disurga seperti ini(beliau mengisyartkan jari telunjuknya dengan
jari tengahnya)”dikutip dari buku poligami diberbagai aspek hal: 74.
2. Seorang wanita yang dilahirkan tidak cantik atau cacat, sedangakan dia
tidak mampu mengubah bentuknya, apakah patut kita mengharamkan dari kebahagiaan
hidup berunah tangga dan melahirkan anak? Kita tidak mungkin membiarkan dia
kerena islam menganjurkan agar orang-orang yang beriman mengawini wanita seperti
itu sehingga kegembiraan dan kesenangan tertanam dalam hatinya.
3. Mengatasi berbagai masalah terutama dalam menafkahi dan memelihara
anak-anak seorang janda yang masih butuh didikan dari seorang bapak dalam
kehidupan sehari-harinya.
4.
|