Perkawinan adalah ikatan antara seorang
laki-laki dan wali seorang prempuan
Atau yang mewakili mereka. Dan dibolehkan bagi laki-laki dan
wanita bersenang-senang sesuai dengan jalan yang telah disyariatkan. Tujuan
pekawinan adalah mewujudkan kesatuan kemasyarkatan(ruamah tangga) yang didasari
cinta, kasih saying , kerjasama, dan kemulyaan akhlak.
Sebuah
Hadist yang diriwayatkan oleh Zubaid, ia berkata: "Bahwasannya, aku telah
menyalamatkan seoarang hamba yang mendapatkan caci-makian dari orang yang
melebihkan, ia berkata: "Bahwasannya, Abdullah telah mengarahkan aku
(dengan perkataan) bahwasannya, Nabi Saw, bersabda dalam hadistnya: "Orang
mencaci-maki orang Islam itu (perbuatan) yang keluar dari taat kepada Allah(fasik)
dan membunuh orang islam itu (perbuatan) kufur.” (Mutafakun-alaih)[2]
Keadilan ilahi merupakan salah satu dari
permasalahan yang sangat urgen dalam akidah dan teologi. Keadilan sebagaimana
halnya dengan tauhid merupakan salah satu pembahasan sifat Allah. Akan
tetapi, karena pentingnya menerima dan meyakini sifat tersebut sehingga
memiliki tempat khusus dalam pembahassan akidah dan teologi Islam. Karena
urgensinya, pembahasan tersebut ia menjadi salah satu dari rukun-rukun iman (ushuluddin)
yang lima atau rukun-rukun keimanan mazhab (ushulul mazhab) disamping
rukun-rukun yang lain seperti tauhid, kenabian, keimamahan, eskatologi
(ma'ad, hari akhirat), dan tidak disanksikan lagi bahwa posisi yang
penting ini disebabkan oleh beberapa faktor.